Kepolisian NTB Bergerak Cepat untuk Melindungi Korban Pelecehan Seksual

0
Kepolisian NTB Bergerak Cepat untuk Melindungi Korban Pelecehan Seksual

Kepolisian  NTB sedang bergerak cepat untuk melindungi korban pelecehan seksual dalam kasus yang menimpa tersangka IWAS alias Agus. Korban ini berhak mendapatkan hak restitusi sebagai bentuk keadilan bagi mereka.

Kepolisian NTB telah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini, termasuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban agar merasa aman dan nyaman. Mereka juga berupaya keras untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Kepolisian NTB, diharapkan korban dapat mendapatkan keadilan dan mendapatkan hak restitusi yang layak.

Kompol Syarif Hidayat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB di Mataram, Jumat mengatakan pihaknya berinisiatif untuk memfasilitas hal tersebut sebelum dilakukan sebagai koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK)dapat menghitungnya dan menyampaikan kepada kami maupun pengadilan untuk segera ditindaklanjuti

Menurut data yang dirampungkan dari Komisi Disabilitas Daerah NTB (KDD) maka jumlah mayarakat yang terkena kasus ini sebanyak 17 orang. Padahal jumlah korban yang termasuk penuhan berkas tersangka IWAS sebanyak lima orang termasuk pelapor.

Kepolisian berupaya juga mewujudkan hak tersangka IWAS yakni penyandang tunadaksa tanpa kedua lengan, terutama tersangka IWAS yang kini telah menggelar status tahanan rutan di penjara kelas II A Lombok Barat.

Syarif mengatakan mereka mengupayakan hal itu berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum yang berwenang itu di tahap itu.

Tersangka IWAS melepaskan diri di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas status jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian, Kamis (9/1).

Tersangka dan barang bukti pelimpahan tersebut merupakan hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara terdakwa IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pasal 6 ayat A atau C sentho pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Semua pihak diharapkan dapat mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kepolisian NTB dalam melindungi korban pelecehan seksual dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa depan dan korban dapat pulih dari traumanya.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Sukses Serap Rp30 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *